Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya No. 13 tahun 2019 terdapat tujuan didirikannya Perumda Air Minum Tirta Raya yang terdapat pada Pasal 5.
Pasal 5
Perumda Air Minum didirikan dengan tujuan untuk :
a. Menyediakan pelayanan air bersih dan/atau air minum berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;
b. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dengan peningkatan pendapatan asli daerah; dan
c. Menunjang pembangunan nasional dan daerah
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya No. 13 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Kubu Raya, pada Bab IV tentang Kegiatan Usaha, Pasal 7.
Kegiatan usaha PERUMDA Air Minum berupa pengelolaan dan pendistribusian air bersih dan air minum yang memenuhi standar kesehatan.
Perumda Air Minum Tirta Raya memiliki kode KBLI 36001 – Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (Lihat Penjelasan)
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (NIB) milik Perumda Air Minum Tirta Raya (Lihat Dokumen)